Pentingnya Mematuhi Standar Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans

Pentingnya Mematuhi Standar Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans

Pemadaman kebakaran merupakan salah satu langkah krusial dalam menjaga keselamatan di lingkungan kerja. Salah satu alat yang paling efektif untuk memadamkan api adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pentingnya Mematuhi Standar Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans dalam situasi darurat telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1980. 

Baca Juga : Memilih APAR yang Tepat

Menurut Permenakertrans, penempatan APAR harus mematuhi standar tertentu untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitasnya saat dibutuhkan. Penempatan yang tepat akan memaksimalkan efektivitas APAR dalam memadamkan kebakaran.

Pentingnya Mematuhi standar penempatan APAR 

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk mematuhi standar penempatan APAR sesuai Permenakertrans:

  • Keselamatan jiwa: APAR yang ditempatkan secara strategis memungkinkan orang untuk dengan cepat dan mudah mengaksesnya saat terjadi kebakaran. Hal ini dapat mengurangi risiko cedera dan menyelamatkan nyawa.
  • Proteksi Properti: Dengan APAR yang tersedia di lokasi yang tepat, kerusakan properti akibat kebakaran dapat diminimalkan. Penempatan APAR yang sesuai standar akan membantu dalam memadamkan api sebelum api merambat dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
  • Kepatuhan Hukum: Mematuhi standar penempatan APAR sesuai Permenakertrans adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.
  • Peningkatan Respons Darurat: Penempatan APAR yang tepat dapat meningkatkan respons darurat secara keseluruhan. Karyawan akan lebih terlatih untuk menggunakan APAR dan dapat merespons kebakaran dengan lebih efektif.
  • Peningkatan Kesadaran K3: Dengan mematuhi standar penempatan APAR, perusahaan juga membangun budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran karyawan tentang pentingnya K3.

Standar Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans

Berikut ini standar penempatan APAR yang sesuai dengan Permenakertrans No PER.04/MEN/1980: 

  • Mudah dilihat: Alat pemadam api ringan (APAR) harus ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dapat diakses.
  • Ketinggian Pemasangan: Untuk membuat pemasangan APAR lebih mudah, gukana bracket atau box APAR biasanya dipasang 15-125 cm dari lantai.\
  • Lengkapi dengan Tanda APAR: Saat memasang APAR, tanda APAR harus dipasang dengan tinggi 120 cm dari dasar lantai.
  • Penempatan tabung APAR harus sesuai dengan media APAR dan klasifikasi kebakaran di area yang dilindungi sesuai dengan risiko kebakaran.
  • Jarak antar APAR: Antara APAR dan APAR lainnya tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali disarankan oleh ahli K3.
  • Tabung APAR Warna Merah: Agar lebih mudah dikenali, semua tabung alat pemadam api ringan(APAR)  yang dipasang harus berwarna merah.
  • Peraturan pemeliharaan rutin juga menyatakan bahwa tabung pemadam kebakaran harus diperiksa secara berkala setidaknya dua kali setahun.

Selain standar pemasangan APAR, dalam Permenakertrans No PER.04/MEN/1980 juga menjelaskan mengenai batas suhu. Untuk batas suhu yang sesuai peraturan adalah tidak boleh lebih dari  49ºC dan suhu kurang dari -44ºC. Sebab, suhu yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat menyebabkan kerusakan pada komponen APAR, seperti kebocoran pada seal atau kerusakan pressure gauge. Suhu ekstrim juga dapat mengubah tekanan APAR, menyebabkan penurunan efektivitas atau bahkan kegagalan saat digunakan.

Standar Pemasangan APAR di Luar Ruangan

Untuk standar penempatan APAR di luar ruangan harus menggunakan kotak APAR. Pasalnya, jika tabung pemadam kebakaran terkena cuaca ekstrem atau terkena sinar matahari langsung, tingkat efektivitasnya akan menurun. Selain itu, sinar matahari langsung dan cuaca ekstrim dapat menyebabkan kerusakan alat pemadam api ringan di luar ruangan. Selain itu, penggunaan kotak APAR melindungi alat pemadam api ringan dari kerusakan atau kerusakan.

Dalam mengimplementasikan standar penempatan APAR sesuai Permenakertrans,Pentingnya Mematuhi Standar Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans perusahaan perlu mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah, lokasi, dan jenis APAR yang dibutuhkan. Selain itu, perawatan dan pemeliharaan rutin APAR juga penting untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan APAR. Dengan mematuhi standar penempatan APAR sesuai Permenakertrans, perusahaan dapat meningkatkan keselamatan, melindungi properti, mematuhi hukum, meningkatkan respons darurat, dan membangun budaya keselamatan yang positif di tempat kerja.

Jual APAR Berkualitas 

Jika Anda sedang mencari APAR berkualitas, PT. Velasco Indonesia Persada merupakan pilihan yang tepat. Kami merupakan distributor yang menjual berbagai jenis dan ukuran APAR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut atau Anda ingin bertanya-tanya terkait harga dan produk, Anda dapat langsung menghubungi kami di email, telepon ataupun whatsapp. 

Baca Juga : Harga APAR Dan Jenis Serta Ukuran Terlengkap

VELASCO INDONESIA PERSADA adalah distributor dan Supplier APAR di jakarta dan juga menjual Heat Detector, Fireman Life Line, Fireman Axe, Fire Blanket, Fire Hose Coupling, Smoke Detector dll, dengan pelayanan terbaik di Jakarta. Kami juga menjual alat kapal, Fireman Rubber Boots alat rigging, alat lifting, tali mooring, tali tambang, Fireman Belt, Fireman Outfit, Fire Hydrant, Fire Hose, Fire Hose Box, Fire Hose Connector, EEBD, Fireman Helmet, Fire Hose Nozzle, GPS   dll. Lihat produk kami lainnya di sini. Rantai, rigging, wire rope, alat keselamatan kapal, peralatan safety, chemical product Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp (081290808833) atau 021 690 5530. Bisa juga melalui email ke [email protected] atau [email protected] Atau lihat produk kami lainnya di sini

Picture of Velasco Administrator

Velasco Administrator

Leave a Replay

PT VELASCO INDONESIA PERSADA

Distributor alat kapal, alat safety, dan alat industri dengan pelayanan terbaik di Jakarta Barat, Indonesia.

Hubungi kami di (021) 690 530 atau [email protected]

Artikel Terakhir

Artikel Terakhir