Ketentuan Alat Piroteknik di Kapal Menurut SOLAS

Ketentuan Alat Piroteknik

The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) adalah peraturan tentang standar minimum keselamatan di kapal. Selain mengatur tentang life jacket atau sekoci, SOLAS juga mengatur dengan detail tentang alat piroteknik di kapal (alat penghasil sinyal visual dalam keadaan darurat). Berikut ini adalah ketentuan alat piroteknik di kapal menurut SOLAS yang harus dipatuhi semua kapal.

Alat piroteknik yang harus tersedia pada sekoci penolong maupun rakit penolong adalah sebagai berikut:

  • 2 buah isyarat asap apung (smoke signal)
  • 4 buah obor parasut (parachute signal)
  • 6 buah obor tangan (red handflare)

Ketentuan Alat Piroteknik: Parachute Signal

Ketentuan parachute signal yaitu:

  1. Harus ditempatkan dalam tabung tahan air.
  2. Harus dilengkapi dengan cara penggunaan yang jelas dan baik yaitu tulisan maupun gambar ilustrasi yang dicetak di luar tabung.
  3. Harus memiliki alat penyalaan (trigger) yang menyatu.
  4. Dinyalakan dan diarahkan saat line of sight atau tanpa ada pengganggu di udara, sesuai dengan istruksi penggunaannya.

Pada saat ditembakan, roket harus diarahkan secara vertikal untuk dapat mencapai ketinggian minimal 300 meter. Pada saat berada di ketinggian tersebut, roket harus dapat mengembangkan parasut dan menyalakan obor dengan ketentuan:

  1. Menyala dengan warna merah terang.
  2. Level cahaya obor tidak kurang dengan cahaya 30.000 lilin.
  3. Memiliki waktu nyala selama tidak kurang 5 meter per detik.
  4. Parasut tidak rusak saat obor menyala.

Ketentuan Alat Piroteknik: Red Hand Flare

Ketentuan red hand flare yaitu:

  1. Harus ditempatkan dalam tabung tahan air.
  2. Harus dilengkapi dengan cara penggunaan yang jelas dan baik yaitu tulisan maupun gambar ilustrasi yang dicetak di luar tabung.
  3. Harus memiliki alat penyalaan (triger) yang menyatu.
  4. Dinyalakan dan diarahkan saat line of sight atau tanpa ada pengganggu saat dinyalakan, sesuai dengan istruksi penggunaannya.

Red hand flare harus:

  1. Menyala dengan warna merah terang.
  2. Level cahaya obor tidak kurang dengan cahaya 15.000 lilin.
  3. Memiliki waktu nyala selama tidak kurang dari 1 menit.
  4. Harus menyala setelah terndam air dalam waktu 10 detik pada kedalaman 100 mm.

Ketentuan Alat Piroteknik: Smoke Signal

Ketentuan smoke signal yaitu:

  1. Harus ditempatkan dalam tabung tahan air.
  2. Tidak menyala dengan ledakan jika dipakai sesuai dengan petunjuk penggunaan.
  3. Harus dilengkapi dengan cara penggunaan yang jelas dan baik yaitu tulisan maupun gambar ilustrasi yang dicetak di luar tabung.
  4. Asap dari smoke signal harus berwarna mencolok sehingga mudah terlihat dari jarak jauh dan dapat bertahan selama tidak kurang dari 3 menit bila terapung di air tenang.
  5. Tidak mengeluarkan api selama penyalaan.
  6. Tidak tergenang air selama penyalaan.
  7. Terus menerus mengeluarkan asap bila masuk ke air dalam waktu tidak lebih dari 10 detik dengan kedalaman 100 mm.

Baca juga : Rantai Galvanis dan Rantai Baja

Silahkan kontak kami VELASCO INDONESIA PERSADA adalah distributor dan Supplier Alat Piroteknik di jakarta dan juga menjual fire hose, fire blanket, baju pemadam kebakaran, APAR, dll, dengan pelayanan terbaik di Jakarta. Kami juga menjual alat kapal, alat safety kapal, alat rigging, alat lifting, tali mooring, tali tambang, wire rope, webbing sling, Smoke Signal, Jangkar kapal, Jaket Pelampung, GPS   dll. Lihat produk kami lainnya di sini. Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas.  Silahkan Hubungi (021) 690 5530 atau [email protected]. Atau lihat produk kami lainnya di sini.

Picture of Velasco Administrator

Velasco Administrator

Leave a Replay

PT VELASCO INDONESIA PERSADA

Distributor alat kapal, alat safety, dan alat industri dengan pelayanan terbaik di Jakarta Barat, Indonesia.

Hubungi kami di (021) 690 530 atau [email protected]

Artikel Terakhir

Artikel Terakhir