Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.08 tahun 2010 merupakan aturan mengenai Jenis Alat Pelindung Diri di Tempat Kerjayang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam pasal 1 Jenis Alat Pelindung Diri (APD) didefinisikan sebagai suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku (Pasal 2) dan tentunya sesuai dengan jenis potensi bahaya. Sehingga penggunaannya akan benar-benar optimal. Biasanya diawali dengan melakukan identifikasi potensi bahaya di area kerja tersebut atau di beberapa industri atau perusahaan, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengawalinya dengan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control) Process atau IPBR (Identifikasi Potensi Bahaya dan Risiko). Dalam hirarki pengendalian risiko, APD merupakan pendekatan yang kelima atau terakhir setelah Eleminasi, Substitusi, Pengendalian teknis (engineering control), dan pengendalian administrasi.
Pemilihan jenis alat pelindung diri bagi pekerja sangatlah penting, pemilihan yang salah dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakaiannya. APD wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma (Pasal 2) kepada pekerjanya sebagai bentuk komitmen pengusaha dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lalu apa saja macam-macam alat pelindung diri tersebut? Pasal 3 dalam Permenaker No.08 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mengelompokkannya menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut. Jenis alat pelindung diri:
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata dan Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Tangan
- Pelindung Kaki
- Pakaian pelindung
- Alat pelindung jatuh perorangan
- Pelampung
Jika saat anda memasuki area perusahaan atau proyek biasanya anda menjumpai sebuah poster atau papan informasi yang berisikan informasi/rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri di tempat kerja (pasal 5). Pekerja pun wajib mematuhi penggunaan APD tersebut (pasal 6). Pekerja pun sebenarnya dapat menyatakan keberatan jika ternyata APD yang dipergunakan tidak memenuhi ketentutan dan justru membahayakan. Misalnya saat melakukan pekerjaan di ketinggian, pekerja hanya disediakan tali biasa saja yang tidak memenuhi standar.
Secara garis besar pengusaha atau pengurus harus melakukan identifikasi kebutuhan, pemilihan, pelatihan cara penggunaan, penggunaan, perawatan, penyimpanan, cara pembuangan, inspeksi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan dari penggunaan APD tersebut (pasal 7).
Velasco Indonesia menjual berbagai jenis alat pelindung diri dengan kualitas terbaik. Untuk melihat produk kami, dapat mengunjungi website kami: www.velascoindonesia.com.
Baca juga : Jenis Wire Rope Berdasarkan Putarannya
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi kami VELASCO INDONESIA PERSADA adalah distributor dan Supplier Welding Gloves di jakarta dan juga menjual Hand Gloves, Rain Coat, Wearpack, Safety Shoes, Safety Helmet, Safety Goggles, Safety Glasses, Safety Body Harness, Masker, Earplug, Earmuff dll, dengan pelayanan terbaik di Jakarta. Kami juga menjual alat kapal, Lihat produk kami lainnya di sini. Rantai, rigging, wire rope, alat keselamatan kapal, peralatan safety, chemical product Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp (081290808833) atau 021 690 5530. Bisa juga melalui email ke [email protected] atau [email protected] Atau lihat produk kami lainnya di sini.
VELASCO INDONESIA PERSADA juga melakukan pengiriman melalui semua pelabuhan se Indonesia seperti Pelabuhan Krueng Geukueh, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan Dumai, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Pramuka, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Adikarto, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gili Trawangan, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Dwikora, Pelabuhan Palangkaraya, Pelabuhan Batu Licin, Pelabuhan Kampung Baru, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Polewali, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Yos Soedarso, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Fak-fak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Tanjung Api-api, Pelabuhan Laut Jambi.