Nahkoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai berikut :
nahkoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu nahkoda tidak berada di anjungan kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda kapal. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda.
Kalau melihat hal tersebut di atas maka secara ringkassingkat tanggung jawab dan tugas seorang nahkoda kapal adalah sebagai berikut :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21.
Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
VELASCO INDONESIA PERSADA adalah distributor dan Supplier di jakarta dan juga Jual Terpal, Jual jaring ikan, Jual Rantai kapal, Jual jangkar kapal, jual rantai baja, Jual navigasi kapal, Jual lampu kapal, sparepart kapal Jakarta, jual jaket pelampung dll, dengan pelayanan terbaik di Jakarta. Kami juga menjual alat kapal Rantai, rigging, wire rope, alat keselamatan kapal, peralatan safety, chemical product dll. Lihat produk kami lainnya di sini. Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp (081290808833) atau 021 690 5530. Bisa juga melalui email ke [email protected] atau [email protected] Atau lihat produk kami lainnya di sini.
VELASCO INDONESIA PERSADA juga melakukan pengiriman melalui semua pelabuhan se Indonesia seperti Pelabuhan Krueng Geukueh, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Domestik Bandar Sri Junjungan Dumai, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Pramuka, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Adikarto, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gili Trawangan, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Dwikora
Pelabuhan Palangkaraya, Pelabuhan Batu Licin, Pelabuhan Kampung Baru, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Polewali, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Yos Soedarso, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Fak-fak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Tanjung Api-api, Pelabuhan Laut Jambi.